Iklan

Update Terbaru: Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Jiwa

 


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami indikasi masalah kesehatan jiwa.

Hal itu berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri sebagai pemohon.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri.


LPSK tidak mendapat keterangan apa pun dari Putri saat proses asesmen tersebut. Antara lain, Putri atau istri Ferdy Sambo tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan termasuk kepada LPSK.

"Kemudian, pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual atau pembunuhan karena tidak diperoleh keterangan apa pun dari pemohon," ucap Susilaningtias.

Selanjutnya, LPSK menyebutkan tidak ditemukan ada risiko yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas yakni Brigadir J terhadap Putri. Justru, LPSK menemukan adanya potensi keberbahayaan terhadap Putri yang disebabkan oleh kondisi psikologisnya.

"Kondisi psikologisnya menjadi PTSD, mengalami kecemasan dan depresi serta ditemukan potensi risiko keberbahayaan yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak pihak yang memberikan tekanan dalam atau selama proses hukum kasus ini berjalan," papar Wakil Ketua LPSK.


 

Untuk diketahui, LPSK telah resmi menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan penolakan tersebut lantaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelahaan terhadap ibu P (Putri)," kata Hasto dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022). sumber: kompas.tv

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan