Iklan

Dituding Tak Konsisten, Warganet Unggah Ulang Ini VIDIO Jumpa Pers Ahli Forensik Tahun 2021, Dipastikan Korban Tewas Karena Benda Tumpul

 


AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan, dihadirkan JPU dalam sidang pembunuhan ibu dan anak di pengadilan negeri Kota Kupang pada senin 13 Juni 2022. Alasan dihadirkan, lantaran Eddy adalah dokter yang mengotopsi jenazah kedua korban pada Desember 2021 silam.

Banyak hal yang disampaikan Eddy dalam sidang tersebut, namun warganet seakan tak percaya dengan beberapa keterangan Eddy yang diduga kurang konsisten dengan keterangan ketika siaran pers tahun lalu.

Dalam keterangannya di pengadilan, Eddy mengatakan, tidak dapat memastikan korban meninggal kapan dan disebabkan oleh apa, namun satu yang Eddy pastikan adalah, korban meninggal karena mati lemas, diduga karena dicekik dan dibekap.

Karena itu, warganet kembali mengunggah vidio siaran pers Eddy pada Kamis 23 Desember 2021 silam di Mapolda NTT. Berikut Vidionya yang bersumber dari Pos-kupang.com.

Dilansir dari pos-kupang, Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan mengatakan terdapat adanya kekerasan tumpul yang terjadi pada bagian kepala korban Astri Manafe (30).
Dokter Hasibuan menyebut informasi itu ketika memberikan keterangan pers pada, Kamis 23 Desember 2021 di Mapolda NTT.

Dia menjelaskan, kekerasan tumpul itu disebabkan oleh sesuatu yang memiliki permukaan tumpul. Terhadap adanya kekerasan pada bagian tubuh korban Astri yang diduga menggunakan benda tumpul, dokter Hasibuan mengaku dirinya tidak bisa memastikan itu.

Tim forensik beralasan, kondisi tubuh kedua korban yang sudah mengalami pembusukan menyebabkan tim forensik mengalami kesulitan melakukan identifikasi dan memastikan lebih detail kekerasan tumpul yang masih belum diketahui itu.
Ia mengaku kekerasan serupa juga terjadi pada korban Lael Macabbe.

Namun, Hasibuan juga menegaskan tim forensik tidak bisa memastikan lebih rinci akibat kondisi jenazah yang tidak lagi utuh.
Hasibuan hanya memastikan, kematian Astri akibat gangguan pada pernapasan yang disebabkan pencekikan dan juga dibekap sehingga korban kehabisan pernapasan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan, kesimpulan dari hasil forensik diketahui korban Astri meninggal karena kehabisan pernapasan.

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan