Status FB IU Bisa Jadi Bukti Memberatkan: "Sonde Ada Lagi Yang Ganggu Katong"




Sidang perkara pembunuhan ibu dan anak dengan pesakitan Ira Ua kembali digelar pada Kamis (8/12/22) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang. Jaksa hadirkan dua orang saksi dari pihak korban. yakni sepupu korban Astrid, Novi Saduk dan  ipar korban yakni Agnes. 

Dilansir dari kupangterkini.com saksi Agnes menyatakan bahwa pada awal November 2021 ketika jenazah kedua korban ditemukan dan nama Randy serta Ira disebut-sebut di media sosial berkaitan erat dengan kematian kedua korban.

saksi Agnes penasaran dan mencari akun Facebook Ira, disitulah Agnes membaca postingan akun Ira Ua yang berbunyi, "buka baru". Kemudian pada hari berikutnya ada postingan yakni "sonde ada lagi yang ganggu katong" dan juga postingan pada hari berikutnya berbunyi, "dua hari lagi".

Namun, selang sekitar seminggu kemudian ketika saksi mengecek kembali postingan – postingan tersebut ternyata sudah tidak ada. Namun, saksi menyatakan bahwa ia tidak sempat screenshoot postingan – postingan tersebut.

Hal ini menjadi perhatian majelis hakim yang berulangkali menanyakan apakah saksi yakin bahwa itu adalah akun dari terdakwa Ira. Saksi pun tetap teguh bahwa itu merupakan akun milik terdakwa karena didalam akun tersebut ada beberapa foto prewedding Ira dan Randy, kemudian Ira bersama teman – temannya serta foto keluarga Ira, Randy dan anak mereka.

Seluruh pernyataan saksi terkait dengan postingan – postingan akun facebook Ira Ua itu dibantah langsung olehnya. Ira menyatakan bahwa itu adalah akun palsu dan sejak 2009 telah diprivat sehingga yang tidak berteman dengannya tak bisa mengakses postingan terdakwa


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel