Seorang Pendeta Di Kupang Ditangkap Polisi, Penyebabnya Sepele

 




Ke Tempat KKR Bawa Piso, Pendeta Di Kupang Ditangkap Polisi, Kini Ditahanan Jaksa. Arnikeb Eben Tungsely (32), kini ditahan Kejari Kota Kupang, NTT. Ia ditahan karena mengaku sebagai seorang penginjil bahkan pendeta dan sudah mempunyai 20 orang pengikut di Kota Kupang.

Kepala Kejari Kota Kupang Banua Purba kepada victorynews.id di ruang kerjanya, Senin (12/9/2022) malam mengatakan pada hari ini Senin (12/9/2022) pukul 15.00 Wita, tersangka bernama lengkap Arnikeb Eben Tungsely terlibat kasus Senjata Tajam (Sajam) dari Polsek Kelapa Lima lalu diterima di Kejari Kota Kupang.


Namun, setelah diperiksa oleh JPU tersangka mengaku membawab senjata tajam namun tidak ingin ditangkap.

"Ia beralasan mau mengikuti acara keagamaan. Jadi prinsipnya jaksa saya kalau itu bersifat kerohanian kita dukung. Dia langsung kami undang ke ruangan, saya tanya identitasnya dan kegiatan keagamaan apa. Dia katakan kegiatan KKR dan seminar," katanya.

Namun setelah dicek identitasnya, ia bekerja sebagai seorang swasta.

"Dia bilang dia seorang misionaris, saya tanya misionaris dari mana. Dia bilang saya penginjil dan seorang pendeta. Saya tanya pendeta dari Gereja mana. Dia jawab dari Gereja The Church Of Pentakosta," ujarnya.

Tersangka lalu mengaku sebagai pembantu pendeta namun tak bisa memperlihatkan buktinya.

Berdasarkan keterangan itu, Banua Purba pun langsung memanggil penyidik kepolisian yang menangani awal kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan penyidik, saat di Polsek Kelapa Lima, ia mengaku sebagai pengacara.

Ia mengaratakan, tersangka sudah pernah membuat seminar untuk merekrut pengikut selama dua hari di Kabupaten TTS yakni Gereja GMIT Nasaret, dan GMIT Lopo Honis Raknamo, sehingga terjadi keluhan dari masyarakat.


Kepala Kejari pun mengundang Kementrian Agama Kota Kupang termasuk Kepala Kesbang Pol Kota Kupang Noce Nus Loa untuk menanyakan terkait legalitas Gereja itu di ruang kerjanya.


Namun ternyata nama Gereja The Church Of Pentakosta belum terdaftar dan tidak mempunyai ijin sama sekali baik di Kementrian maupun Propinsi dan Kota.

Sehingga untuk menjaga agar kegiatan itu tidak mempengaruhi masyarakat luas, maka semua pihak bersepakat Tersangka tersebut langsung ditahan di Kejari Kota Kupang.

"Walaupun niat saya untuk tidak ditahan, asalkan tidak terpengaruh, bukan kita larang orang untuk ibadah. Tapi tata cara harus diikuti," jelasnya ***victorynews.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel