Kronologi Penangkapan "Mahasiswa Biseksual" Di NTT, Baru Layani 3 Pria dan 2 Wanita




Seorang Mahasiswa asal Sumba Barat bernama Yoakim Ian Fransisco Ngara ditangkap Satuan Reskrim Polres Lembata di hotel Olimpic, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Lembata.

Proses penangkapan Yoakim di hotel Olimpic nomor 104 dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lembata AKP Viktor Hari Saputra, S. Pi, M.Si bersama empat rekan lainnya pada Sabtu, 7 Januari 2023, pukul 17.00 Wita.

Tidak hanya membawa narkoba jenis sabu, setelah penyelidikan lebih lanjut, Yoakim diketahui mengidap HIV/AIDS kurang lebih setahun.

Dilansir dari Jurnalpolri, Kasat Reskrim Victor Hari menjelaskan modus Yoakim menggunakan sabu untuk bercinta sehingga selain barang bukti berupa narkoba jenis sabu, diamankan pula alat kontrasepsi dan obat perangsang.

Masih menurut Victor, pelaku telah berhubungan seks dengan 5 orang, 3 di antaranya laki-laki dan 2 lainnya adalah perempuan. Pelaku diduga bisex, kelainan seksual pada seseorang terhadap lebih dari satu jenis kelamin.


Sebelumnya diberitakan penangkapan bermula dari adanya laporan warga kepada AKP Viktor Hari Saputra sehingga dirinya bersama rekannya langsung melakukan penyelidikan dan investigasi pada Sabtu, 7 Januari 2023, jam 17.00 Wita.


"Kami mengamankan pelaku di dalam kamar hotel Olimpick dengan nomor kamar 104 alamat jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata", ujar Viktor.

Dari identitas pelaku yang diusut, YFN berasal dari Kabupaten Sumba Barat.

“Inisialnya, YFN. Jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Waikabubak 26-07-1998, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Agama Khatolik, Alamat RT/RW 000/000 Kel. Dedekadu Kec. Loli", tutur Viktor.

Saat penangkapan di lokasi kejadian perkara (TKP) pelaku diamankan bersama dengan barang bukti yakni 1 (satu) buah plastik klep kecil yang didalamnya berisikan diduga Sabu dgn berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam yang bertulis ”LA VIES EST BELLE” dan 1 (satu) buah HP warna hitam merek Xiomi.

“Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 (satu) buah kartu Sim card bertuliskan Telkomsel dgn nomor seri kartu 08123916xxxx San 1 (satu) buah obat perangsang berwarna merah bertulis ”SUPER RUSH ORIGINAL”, ungkap Viktor.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lembata untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. sumber: bintara.id

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan