Akhirnya, Keuskupan Atambua Keluarkan Sanksi Untuk Romo Cabul, Ini Sanksinya...

Akhirnya, Keuskupan Atambua Keluarkan Sanksi Untuk Romo Cabul, Ini Sanksinya...

Bahwa Reskrip tersebut berisi Hukuman Suspensi kepada  Rm. Marianus Yulius Knaovmone Pr.  berupa Larangan Merayakan Misa untuk publik, Memimpin Ibadat/Upacara  Sakramental ,  Melayani Pengakuan dosa, Menerima dan melaksanakan jabatan Gereja Norma kanon 1333

Awal Mula Kasus

Berawal dari kegiatan OMK/Orang muda Katolik di Emaus, Nela, dalam kegiatan ret-ret.


cewek asal atambua yang merupakan anggota aktif OMK di lecehkan sang Pastor/Romo Marly Knaofmone. 


alih alih tanggung jawab sayang nya itu omong kosong karna kurang lebih 6 tahun, sang pastor tak pernah perhatikan desi ullu  dengan anaknya yg merupakan hasil hubungan gelap mereka. 


Keuskupan Atambua melalui Pater Vinsen Wun,SVD. memberikkan informasi terbuka melalui chanal youtube  Kevikepan Atambua "


Pernyataan dan Kalrifikasi Keuskupan Atambua atas  kasus Rm. Marley Knaovmone/Rm. Marianus Yulius Knaovmone dengan Saudari Desi Ullu .

 

Pertama ; 

Bahwa : Kasus yang terjadi antara Rm. 


Marianus Yulius Kanovmone dengan saudari Desi Ullu baru di ketahui oleh pihak Keuskupan Atambua  setelah di beritakan dalam Media pada tanggal 26 Desember 2025 dan pengakuan Rm. Marianus  Yulius Knaovmone Pr.  di hadapan Bapa Uskup Atambua pada Tanggal 27 Desember 2025 pukul 09.00 Wita . 

Kedua ; 

bahwa setelah mendengar dan mendalami pengakuan Rm. Marianus Yulius Knaovmone Pr tersebut, Uskup Atambua dengan tegas langsung memberikan  suspensi lisan yang di tindak lanjuti dengan di terbitkannya reskrip Uskup Atambua bernomor 180/2025  tentang Hukuman dan Larangan 

Melaksanakan beberapa perbuatan Tabisan dan Kuasa Kepemimpinan dari Rm. Marianus Yulius Knaovmone Pr.  pada hari yang sama yakni pada tangga 27 Desember 2025. 


Ketiga ; 

Bahwa Reskrip tersebut berisi Hukuman Suspensi kepada  Rm. Marianus Yulius Knaovmone Pr.  berupa Larangan Merayakan Misa untuk publik, Memimpin Ibadat/Upacara  Sakramental ,  Melayani Pengakuan dosa, Menerima dan melaksanakan jabatan Gereja Norma kanon 1333


Keempat

Bahwa dengan di terbitkannya Reskrip ini , Pihak Keuskupan Atambua secara kanonik telah melakukan tindakan hukuman bagi Rm. Marianus Yulius Kanovmone Pr. 


Kelima ; 

Pihak Keuskupan Atmabua menyampaiakan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada umat atas kehebohan dan keresahan yang timbul akibat kasus tersebut 


Ke enam ; 

Pihak Keuskupan Atambua juga menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Desi ullu dan keluarganya atas keterlambatan mengetahui informasi atas kasus ini. 


#romocabul