Iklan

Ini Fakta Ketika Rudy Soik Dipenjara Selama Empat Bulan

 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, NTT memvonis Brigadir Polisi Rudy Soik empat bulan penjara. Rudy dianyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga yang diduga sahabat dari Tony Seran tersangka kasus perdagangan manusia (human trafficking).

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (17/2).

Hakim Sudira menyatakan Rudy terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa yang menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Rudy Soik dalam menangani "human trafficking" dapat meresahkan masyarakat karena sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat bukan melakukan penganiyaan.

"Hal ini karena tindakan penangkapan yang dilakukan oleh terdakwa dengan anggotanya pada malam Senin, (29/10) 2014 lalu dan tanpa diketahui oleh keluarganya dan melakukan penganiyaan," papar Sudira.

Sudira menambahkan hal yang dilakukan oleh terdakwa Rudy Soik saat melakukan penangkapan bertindak tidak profesional sebagai seorang polisi yang bertugas sebagai satuan tugas (satgas) "trafficking" di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pantauan Antara, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua I Ketut Sudira tersebut didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ida Ayu dan Jamser Simanjuntak tersebut dimulai pada 11.30 WITA dan selesai pada 12.45 WITA sempat diskor selama lima menit.

Rudy soik sendiri yang datang menghadiri sidang tersebut mengenakan baju kameja putih didampingi oleh dua tim pengacara yakni Adrianus Kobesi dan Ferdy Tahu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya diwakili oleh Wisnu Wardana. Selain itu, suasana dalam ruangn sidang juga dipenuhi massa pendukung Rudy Soik yang memakai kameja berwarna putih.

Usai putusan, Rudy Soik menilai keputusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan dirinya tidak pernah memukul dada Ismail secara berulang-ulang,.

"Semua yang dibacakan oleh majelis tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, karena saya tidak pernah memukul Ismail di bagian dada secara berulang-ulang," katanya usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa TenggaraS Timur, Selasa.

Putusan yang dibacakan oleh hakim anggota Ida Ayu, kata Rudy, menunjukkan bahwa pemukulan yang dilakukan oleh dirinya terhadap korban Ismal Paty Sanga, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Menurutnya, majelis hakim seharusnya tidak menjadikan proses hukum hanya sebagai formalitas sebab akan berdampak buruk bagi masalah hukum di Indonesia.

"Harusnya majelis hakim melihat fakta hukum yang sebenarnya, jangan hanya senang memasukkan para terdakwa ke penjara tanpa melihat fakta yang sebenarnya," tuturnya.

Terkait banding sendiri, Rudy menyatakan menyerahkan keputusan tersebut kepada tim pengacaranya. Ia menambahkan upaya proses pembongkaran para pelaku "human trafficking" di NTT tidak akan berhenti jika banding yang diajukan oleh tim pengacaranya ditolak, dan dirinya akan terus berjuang bersama aktivis-aktivis antiperdangan manusia di NTT.

Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Rudy Soik, Ferdy Tahu. Ia mengatakan, keputusan yang dibacakan hakim menandakan majelis mengabaikan fakta persidangan. "Waktu saksi-saksi disidangkan, sebenarnya keterangan yang disampaikan bertentangan antara saksi yang satu dengan yang lain. Seharusnya majelis memperhatikan hal tersebut. sumber: hukumonline.com 


Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan